Close
Close

Halibi Hentikan Pelayanan SKS di Puskesmas Oki Baru


Namrole
, SBS_Mulai hari ini, Kamis, 18 September 2025 pelayanan Surat Keterangan Sehat (SKS) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Oki Baru, Kecamatan Namrole dihentikan. 


Penghentian ini dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yurdin Halibi. Lantaran dinilai tarif yang diberlakukan jauh dari ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan menuai polemik karena berbeda dengan tarif yang di berlakukan di Puskesmas Namrole. 


"Saya tutup pemberkasan pemeriksaan di puskesmas Oki Baru, karena tidak sesuai perda. Hari ini sudah saya perintahkan untuk tidak menerima pemeriksaan SKS paru waktu yang hanya bisa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas Namrole, biar mereka juga tidak kejauhan, " ujar Yurdin Halibi kepada Suara Buru Selatan, Rabu, 17 September 2025, via pesan whats appnya. 


Halibi menjelaskan langkah ini dilakukan untuk menghindari dugaan pungli bagi puskesmas lainnya yang memberlakukan tarif pelayanan SKS sesuai Perda Kabupaten Bursel Nomor 2 Tahun 2024. 


"Karena memang terkesan amburadul takutnya di tempat lain berbeda lagi nanti kesannya muncul pungutan liar (pungli), " tutur Kadis.


Dia mengaku baru tahu kalau di puskesmas Oki Baru memberlakukan tarif 15 ribu yang nota bene jauh dibawah Perda. sebab tarif itu dihitung mulai pendaftaran 13.900 pemeriksaan dokter 10.800 sisanya 39 ribu untuk visus dan buta warna.


Halibi menyebut yang melaksanakan sesuai Perda itu Puskesmas Namrole, yang menetapkan tarif pelayanan SKS untuk PPPK paruh waktu sebesar 64 ribu. 


Adalah Kepala Puskesmas (Kapus) Oki Baru Dayanto Buton membenarkan tarif pelayanan SKS yang ditetapkan Puskesmas OkI Baru hanya 15 ribu. 


"Tarif ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan hasil koordinasi dengan dokter. Untuk pemeriksaan kesehatan 10.800 sisanya untuk biaya buta warna, " ujar Dayanto. 


Buton mengaku, biasanya untuk pemeriksaan kesehatan itu sudah satu paket dan penetapan tarif 15 ribu itu berdasarkan koordinasi dengan dokter dan mempertimbangkan agar tidak memberatkan yang membuat. 


Sementara itu, Kapus Namrole Nur Hidayah Tomnusa juga mengaku pihaknya memberlakukan tarif pelayanan SKS senilai 64 ribu, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. 


"Di Puskesmas 64 ribu dengan rincian di pendaftaran ada 13.900, pemeriksaan kesehatan 10.800 untuk dokter yang periksa itu 24 ribu itu sudah tercantum di Perda, " tutur Tomnusa. 


Menurutnya, di dalam perda untuk puskesmas itu tidak ada untuk pemeriksaan buta warna, sementara itu yang dokter lakukan. Untuk memenuhi permintaan pembuat SKS dokter puskesmas Namrole lembur dari pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WiT. 


Ringankan Beban PPPK Paruh Waktu, Jasa Nakes Dikurangi


Adalah, Plt Direktur RSUD dr Salim Alkatiri Hamid Mukadar mengatakan pelayanan SKS di RSUD dr Salim Alkatiri dengan tarif 80 ribu. 


"Dapat kami jelaskan sebagai berikut : yang ditagihkan oleh pihak kami sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang terlampir dalam riancian Rumah Sakit Kelas D di antara nya : Pendaftaran pasien 10 ribu, Poli Umum dan Pemeriksaan Kesehatan Umum 40 ribu Pemeriksaan buta warna dan tidak buta warna 45 ribu sehingga total menjadi 95 ribu. 


"Menurut kami, ini memberatkan teman-teman PPPK paruh waktu, sehingga tadi pagi sebelum melakukan pemeriksaan kami lakukan pertemuan dengan kasie pelayanan dan disepakati hasil teman-teman hanya membayar 80 ribu saja, kami kurangi biaya sebesar 15 ribu yang dikuragi dari biaya jasa medis dan sarana prasarana, " ucap Hamid, via pesan whats appnya. 


Pria yang akrab disapa Mito ini membeberkan bahwa  pengurangan ini dipotong dari jasa nakes dan para nakes bersedia demi meringankan beban PPPK paruh waktu untuk melengkapi persyaratannya. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم