Close
Close

Pusaran Pungli Pasar Kai Wait Menembus Ranah Hukum

Namrole,SBS_ Moana Lesnussa mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan di Polres Buru Selatan (Bursel), baik dalam posisinya sebagai pelapor atas dugaan penipuan maupun sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan di Caffe Syahkira, Senin, 3 Agustus 2026 didampingi kuasa hukumnya, Sami Latbual, menyikapi berkembangnya polemik dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan penarikan retribusi di Pasar Kai Wait, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel.

​Perkara yang menyedot perhatian publik ini berawal dari laporan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel, Tresye Seleky, terkait dugaan pencemaran nama baik. Di saat bersamaan, Moana Lesnussa Alias Lale melayangkan laporan balik bernomor LP/B/65/VII/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku terkait dugaan penipuan penarikan retribusi pedagang, yang didukung bukti dokumen kontrak serta rekaman video.

​"Kami menghormati proses hukum dan percaya penyidik Polres Bursel bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Kami berharap perkara ini segera mendapat kepastian hukum," ujar Moana.

​Adalah kuasa hukum Moana, Sami Latbual, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah polemik tersebut kian berkembang hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bursel.

​"Saya mempertanyakan keabsahan prosedur serta dasar hukum pihak-pihak yang melakukan penagihan di lapangan. Sebab berdasarkan regulasi, pemungutan retribusi merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui petugas resmi yang ditunjuk," tegas Sami.

​Selain itu, Latbual menilai kritik yang disampaikan kliennya merupakan bentuk kontrol publik masyarakat, bukan pencemaran nama baik. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum tersebut kepada aparat penegak hukum.

​Ia juga mengapresiasi langkah DPRD Bursel yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan ini secara tuntas dan transparan, serta mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk tidak takut memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik maupun Pansus.

​Hingga saat ini, proses penyelidikan atas kedua laporan tersebut masih berjalan di Polres Bursel. Para pihak yang terlibat diberi hak yang sama untuk menyampaikan klarifikasi sesuai aturan hukum yang berlaku. (Tim) 

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم