Close
Close

Kades dan Perangkat Desa Diterima PPPK Harus Mundur Diri

Namrole,SBS_Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mundur diri, karena dilarang merangkap jabatan.


"Kades aktif dan perangkat desa yang lolos PPPK tidak bisa merangkap jabatan, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.3.5/1751/BPD tertanggal 30 April 2025, perihal kades dan perangkat desa diterima PPPK, pada poin 1a, 1 b ayat 1 dan 2," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Suparman Laitupa kepada Suara Buru Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025, di ruang kerjanya. 


Laitupa menjelaskan, pada surat Mendagri itu, menindaklanjuti surat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025, kades dan perangkat desa yang diterima PPPK, agar memilih salah satu jabatan tersebut, mengingat yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK harus memenuhi tugas kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK, sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas atau pekerjaan, apabila merangkap sebagai kades atau perangkat desa. 


"Hal tersebut sesuai landasan aturan, dengan memperhatikan pasal 29 dan 51 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014," tutur Suparman. 


Dia menuturkan, poin 1a.1 tertera kades dilarang merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) anggota perwakilan rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Mantan Sekretaris BKPSDM Bursel ini mengatakan, begitupun di poin 1.a.2 tertera jelas perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain. Jadi bagi kades dan perangkat desa yang lolos PPPK menyampaikan permohonan ke Bupati atau dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Bursel. Untuk memilih salah satu jabatan, memilih PPPK atau kades dan perangkat desa. 


"Bagi kades dan perangkat desa  yang lolos PPPK bila tidak mengajukan permohonan mundur diri, maka akan dikenakan sanksi, sesuai aturan yang berlaku. Karena dengan cara apapun mereka tidak bisa memilih dua jabatan, " ujar 


Plt Kepala Bagian (Kabag) pemerintahan Setda Bursel, Saada Laitupa, yang dikonfirmasi media ini pun mengungkapkan hal senada, bahwa bagi kades, perangkat desa dan BPD tidak bisa merangkap jabatan. 


"Tidak bisa rangkap jabatan, baik kades, perangkat desa dan BPD pun  harus memilih dan membuat pengunduran diri, " jawab Saada, via pesan Whatsappnya. 


Adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Bursel, Risno Taweri pun mengungkapkan hal senada. 


"Bagi kades dan perangkat desa yang lulus menjadi PPPK harus mundur dengan kesadaran sendiri atau boleh memilih salah satu di antaranya. Atau tidak boleh ada rangkap jabatan, " katanya via pesan whatsappnya. 


Taweri menyatakan, landasan aturannya yaitu pasal 29 dan pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 43, Pasal 67 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


"Jadi kesimpulannya kades dan perangkat desa dilarang tangkap jabatan, yaitu : PNS, Anggota TNI/Polri, pengurus parpol, Anggota DPR, DPD, DPRD, PPPK, dan Jabatan lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, " ucap Risno. 


Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menyebut, apalagi sudah ada ketegasannya yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.3.3.5/1751/BPD yang mengatur petunjuk kades dan perangkat desa jika diterima menjadi PPPK. Surat ini menindaklanjuti Surat BKN Nomor 2302/BKB.01.01/SDJ/2025 tanggal 17 Februari 2025 lalu. 


Mantan Plt Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bursel ini mengaku, sampai sejauh ini belum ada surat tembusan/pemberitahuan kepada kami di Dinas PMD & P3A, sehingga kami belum tahu. 


"Oleh karena itu akan mengkoordinasi dengan instansi terkait (BKPSDM). Kalaupun ada, selanjutnya diambil langkah-langkah yakni mengeluarkan Surat Edaran, untuk menjawab situasi ini, " tutur Taweri. 


Orang nomor satu di dinas PMD&P3A Bursel ini juga menegaskan, bila ada kades dan perangkat desa yang yang sudah diterima PPPK sesuai dengan SE Mendagri dimaksud seharusnya kades atau perangkat desa mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati sebagai PPK di daerah. 


"Untuk lebih jelas dan memastikan tidak ada kades dan perangkat desa yang diterima PPPK tidak merangkap jabatan. Kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM. Untuk memberikan pelayanan pemberitahuan mekanisme/proses pengunduran diri atau memilih salah satu diantaranya, " ujar Risno. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم