Namrole,SBS_Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) bergerak sigap menanggapi laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyita perhatian publik, demi menegakkan keadilan. Kasus ini melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bursel berinisial MS, yang dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DM. Laporan resmi telah terdaftar di Polres Bursel dengan nomor LP/B/38/4/2026 SPKT pada Minggu, 12 April 2026.
Tim penyidik tak membuang waktu. Sejak laporan diterima, berbagai langkah penyelidikan telah diintensifkan. Keterangan dari saksi, korban, hingga terlapor dikumpulkan dengan cermat. Hasil pemeriksaan medis berupa visum et repertum dari Rumah Sakit Umum (RSU) dr Salim Alkatiri juga menjadi bahan kajian penting dalam proses ini. Semua dilakukan dengan profesionalisme dan kehati-hatian, mengingat kompleksitas kasus yang dihadapi.
Kehati-hatian penyidik bukan tanpa alasan. Ternyata, perkara ini memiliki dimensi yang lebih rumit. Saudara MS, terlapor dalam laporan DM, juga telah mengajukan laporan balik terhadap saudari DM atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan kedua ini terdaftar dengan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT Polres Bursel, tertanggal 13 April 2026.
Menanggapi situasi yang berkembang, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bursel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Parningotan Lorena, memberikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya melihat perkara ini secara menyeluruh, bukan terpotong-potong.
“Konteks perkara ini tidak bisa kita lihat secara parsial, ini ada satu rangkaian peristiwa, dimana ada dua orang yang saling melapor mengklaim dirinya korban dan yang lain adalah pelaku. Maka harus secara komprehensif kita kumpul dan telaah bukti yang diperoleh lewat proses penyelidikan, sehingga kita bisa benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi para pencari keadilan lewat kerja profesional dan akuntabel,” tutur Parningotan, dalam rilisnya yang diterima Suara Buru Selatan, Sabtu, 17 April 2026, via pesan whatsapp.
Menjawab desakan dari berbagai pihak agar pelaku segera ditahan, penyidik Polres Bursel memberikan klarifikasi tegas. Upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, menurut mereka, adalah instrumen hukum yang digunakan murni untuk kepentingan penyidikan, bukan sebagai bentuk penghukuman.
“Upaya paksa dalam segala bentuknya termasuk didalamnya penangkapan dan penahanan, secara yuridis formal merupakan instrumen kewenangan yang dimiliki penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan untuk penghukuman. Sehingga apabila ada desakan terkait menahan seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan tanpa didasarkan pada alasan yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 KUHAP, tindakan tersebut tidak tertanggungjawab secara hukum,” ucap Kapolres kedua Polres Bursel ini.
Pria dengan dua melati dipundak ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kronologi awal dari kedua laporan tersebut mulai terkuak. Dalam laporan DM yang dibuat pada Minggu, 12 April 2026, disebutkan bahwa insiden bermula saat DM selesai mencuci pakaian. Tiba-tiba, MS mendatangi rumah DM dan mengetuk pintu dengan batu hingga rusak. Terjadi adu mulut, MS diduga melontarkan kata-kata kasar, masuk ke dalam rumah untuk mencari kayu, dan mengancam DM. MS kemudian diduga merusak pintu dan jendela rumah DM sebelum akhirnya melakukan pemukulan dengan kepalan tangan ke leher kiri DM, serta memukul dengan kayu dan mendorong DM. Setelah itu, MS dilaporkan melarikan diri.
Sementara itu, dalam laporan balik yang dibuat MS pada Senin, 13 April 2026, terdapat narasi yang berbeda. MS mengaku mendatangi rumah DM, mengetuk pintu namun tak mendapat jawaban, sehingga ia menendang pintu hingga terlepas. DM kemudian keluar dan memukul MS menggunakan kayu di kedua tangannya. DM juga disebut melempar batu yang mengenai motor MS, dan mencoba memarangi MS namun berhasil dihindari, hanya mengenai helm. Suami DM, berinisial HT alias Yanto, juga disebut sempat hendak memukul MS namun dicegah oleh seseorang berinisial JS alias Jid.
Kedua laporan ini kini berada dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bursel. Kasat Reskrim Polres Bursel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yefta Marson Malasa menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Seluruh tahapan, tindakan, dan waktu penanganan perkara mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pihaknya juga membantah keras adanya penundaan yang tidak perlu dalam penanganan kasus ini. “Kami mengapresiasi setiap perhatian yang ditunjukan masyarakat terhadap perkembangan penanganan perkara pidana yang ditangani oleh penyidik Polres Bursel, pada saat yang sama kami juga mengharapkan dukungan agar kami dapat bekerja profesional untuk menghadirkan rasa keadilan bagi para pencari keadilan,” kata Malasa. (Yul)

إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!