Namrole, SBS_Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) , La Hamidi tidak pernah mengintervensi relokasi area penampungan kayu sementara (Logpond) milik PT. Nusa Padma Corporation dari Desa Nanali (Air Jin), ke Desa Waekeka, Kecamatan Kepala Madan.
Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Hadi Longa, kepada Suara Buru Selatan, Jumat, 19 September 2025, di ruang kerjanya.
Penegasan ini dikemukakan Sekda, menyusul maraknya isu di media sosial (medsos) yang menyebut Bupati terlibat dalam pemindahan Logpond tersebut.
Dia menyebut informasi yang beredar merupakan isu sepihak yang tidak terkonfirmasi dan cenderung bersifat provokatif.
"Isu tersebut tidak mendasar dan tidak seperti yang berkembang di medsos, seolah-olah Bupati memerintahkan pemindahan atau relokasi Logpond. Itu tidak benar, pemindahan ini murni kebijakan perusahaan, bukan atas instruksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati," tutur Longa.
Sekda menjelaskan, pemkab Bursel selama ini berkomitmen kuat untuk menjaga kawasan yang menjadi destinasi wisata. Oleh karena itu, tidak ada kebijakan yang mengizinkan perusahaan logging beroperasi di kawasan wisata, apalagi memberikan perintah untuk merelokasi Logpond ke wilayah tertentu.
"Ini murni keputusan internal perusahaan. Jadi informasi yang beredar itu sepihak dan tidak relevan, bahkan terkesan memprovokasi," kata Hadi.
Sekda menegaskan bahwa pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru ini, hanya ingin mencederai citra Pemkab Bursel dengan mengesampingkan fakta sebenarnya.
Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat saat ini sangat meresahkan, terutama karena membawa-bawa nama Bupati dan kampung halamannya. Ia menyebut hal tersebut dapat memicu disharmonisasi antara Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bursel.
Mantan Camat Kepala Madan ini mengimbau masyarakat Bursel agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita, terutama yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Jangan sampai informasi yang tidak jelas kebenarannya dijadikan konsumsi publik. Segala informasi harus diteliti dan dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum disebarkan," kata Longa.
Terpisah pemuda Desa Waekeka, Abusa Mamulaty, turut angkat bicara terkait polemik pemindahan Logpond yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan bahwa klaim yang menyebut Logpond dipindahkan ke Desa Waekeka adalah keliru.
Menurutnya, berdasarkan tapal batas administrasi desa, lokasi Sahar yang menjadi tempat baru Logpond sebenarnya masuk dalam wilayah Desa Biloro, bukan Desa Waekeka.
"Tudingan ini tidak berdasar. Lokasi Sahar jelas masuk wilayah Desa Biloro, bukan Desa Waekeka. Tapal batas desa sudah jelas, sehingga jika ada pihak yang mengatakan Logpond dipindahkan ke Desa Waekeka, itu sangat keliru," ujar Abusa.
Mamulaty menjelaskan bahwa regulasi terkait izin operasional perusahaan kayu berada di kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan penempatan Logpond ditentukan oleh perusahan, bukan pemkab.
"Jadi, tudingan yang menyebut Bupati terlibat dalam pemindahan Logpond sama sekali tidak berdasar. Saya sangat menyayangkan jika ada tokoh publik yang justru mengeluarkan pernyataan provokatif sehingga membuat masyarakat keresahan di tengah masyarakat," ucap Abusa.
Mamulaty juga mengkritik pihak-pihak yang lebih memilih menyebarkan tudingan daripada mencari solusi. Ia menilai hal tersebut seperti perilaku kekanak-kanakan yang justru memperkeruh suasana.
"Jika ada persoalan seperti ini, seharusnya semua pihak duduk bersama untuk membicarakan solusi, bukan malah mencari sensasi dengan pernyataan yang memperkeruh keadaan. Bahasa saling tuding itu seperti anak-anak yang baru merengek," kata Mamulaty.
Adalah Perwakilan PT.Nusa Padma Corporation, Albert Riki saat dikonfirmasi sama sekali tidak merespon. Pesan Whatsapp yang dikirim belum di balas bahkan telepon ditolak, hingga berita ini diterbitkan. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!