Close
Close

7 Januari, 3.376 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Intip Gajinya

Namrole,SBS_Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Suparman Laitupa mengatakan, Rabu, 7 Januari 2026 3.376 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di akan menerima Surat Keputusan (SK). 


"SK PPPK paruh waktu yang akan diserahkan sebanyak 3.376 SK. Jumlah tersebut merupakan data final setelah dilakukan verifikasi administrasi dari total 3.440 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi, " ucap Suparman. 


Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Bupati Bursel dan wajib dihadiri langsung oleh masing-masing penerima.


Suparman menjelaskan, dari 3.440 peserta yang lulus, terdapat 64 orang yang tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sehingga data final yang ditetapkan dan diterbitkan Nomor Induk PPPK-nya sebanyak 3.376 orang. 


Adapun besaran gaji, PPPK paruh waktu dibagi dalam dua kategori berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk lulusan sarjana ditetapkan gaji sebesar Rp 800.000 per bulan, sedangkan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima gaji sebesar Rp 600.000 per bulan. Penetapan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


"Sampai saat ini belum ada kebijakan pemberian tunjangan tambahan bagi PPPK paruh waktu. Pemkab masih memfokuskan anggaran pada pembayaran gaji pokok, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, " kata pria yang akrab disapa Parman ini. 


Tiga ribuan PPPK paruh waktu akan menjalani masa kontrak selama satu tahun. Sesudah pengambilan SK baru dilakukan penandatanganan kontrak kerja  secara bertahap sesuai dengan penempatan masing-masing pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Selama masa kontrak, kinerja dan kedisiplinan PPPK paruh waktu akan dievaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakdisiplinan, pemkab akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Orang nomor satu di BPKSDM juga menegaskan bahwa pengambilan SK tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Selain itu, seluruh penerima SK diwajibkan mengenakan pakaian Korpri karena telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Wajib pakai Korpri dan yang bersangkutan harus ambil sendiri supaya kami juga bisa kenal pegawai kami, " ujar Laitupa. (Yul) 

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post