Close
Close

Plt Direktur RSUD Namrole Setorkan 81,6 Juta PAD ke Kasda Pemkab Bursel

Namrole, SBS_Dua hari pelayanan Surat Keterangan Sehat (SKS) telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 81.6 juta rupiah dari 1.021 berkas SKS yang dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Salim Alkatiri Namrole, yang telah langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Salim Alkatiri, Hamid Mukadar, pada Kamis, 18 September 2025.


"Dana yang disetorkan merupakan hasil bersih untuk PAD dan tidak dipotong untuk pembayaran jasa tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat, " tutur Hamid, kepada Suara Buru Selatan, Kamis, 18 September 2025, di Namrole. 


Mukadar menjelaskan bahwa untuk pembayaran jasa tenaga kesehatan (nakes), termasuk dokter dan perawat, diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga tidak termasuk dalam perhitungan setoran PAD.


Plt Direktur menuturkan, retribusi pelayanan pembuatan SKS di RSUD Namrole pada 16–17 September 2025 menghasilkan pendapatan dari 1.021 berkas SKS dengan rincian sebagai berikut:

Pada Selasa, 16 September 2025, jumlah SKS yang diproses sebanyak 560 berkas, dengan pendapatan sebesar 44.8 juta rupiah. 


Pada Rabu, 17 September 2025 jumlah SKS yang diproses sebanyak 461 berkas dengan  pendapatan 36.8 juta rupiah lebih. 


Dengan demikian, total setoran ke kasda Pemkab Bursel untuk dua hari tersebut mencapai 81. 6 juta rupiah. 


“Semua proses ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Dana yang terkumpul langsung kami setorkan tanpa ditahan di RSUD. Jadi mulai hari ini kami setorkan untuk dua hari, ” kata Mukadar. 


Dia juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait ke mana aliran dana dari pembayaran pembuatan SKS. Ia memastikan bahwa semua dana telah dikelola secara transparan dan sepenuhnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.


“Kami paham ada kekhawatiran dari masyarakat. Karena itu, kami tegaskan bahwa setiap rupiah dari retribusi ini langsung masuk ke kasda dan tidak ada yang disalahgunakan. Kami berterima kasih atas pengawalan dari masyarakat agar pelayanan kesehatan di RSUD terus berjalan baik,” kata Mukadar. 


Sebelumnya, pelayanan SKS di RSUD dr Salim Alkatiri menjadi sorotan publik setelah muncul polemik mengenai tarif administrasi yang dianggap memberatkan warga. Namun, Plt Direktur RSUD dr Salim Alkatiri menegaskan bahwa tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 


Dengan adanya setoran resmi ini, RSUD dr Salim Alkatiri berupaya menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan mendukung peningkatan PAD Kabupaten Bursel.


“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pungutan ini adalah resmi dan tujuannya untuk membangun Bursel. Semua proses akan kami pastikan tetap dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku,” ucap pria yang akrab disapa Mito ini. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم