Namrole, SBS_Mantan Kepala Desa (Kades) Waenono Yance Tasane, berjanji akan membayar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dan hak-hak masyarakat Desa Waenono yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang selama masa kepemimpinannya, tidak mendapatkan haknya secara sempurna.
"Saya pribadi meminta maaf kepada masyarakat, saat pembagian BLT pertama di Kantor Desa, tetapi ada bapak ibu yang tidak hadir. Bapak ibu tidak bersyukur, saya sebagai bendahara mencari bapak ibu di rumah untuk memberikan, sebagai itikad baik saya, " Tutur Welly sapaan akrabnya.
Watilette juga meminta maaf di hadapan Kadis PMDP3A Bursel, mengenai tanda tangan dalam LPJ yang menurut masyarakat di duga kuat di palsukan. Ia mengaku sebagai tugas dan tanggung jawab, dirinya bertanggung jawab, Terkadang bapak ibu datang di saya, berteriak di jalan, dirinya tetap memberikan haknya.
"Waktu saya membuat laporan, saya susah mencari bapak ibu lagi, kira-kira bagaimana. Dan itu sudah saya jelaskan ke Kejaksaan. Saya minta dari bapak ibu sekalian untuk menyelesaikan masalah ini, bapak ibu serang bapak mantan, yang kena saya, karena saya yang bendahara, " Tutur Welly.
Pihaknya mengaku, sudah mendengar keluhan masyarakat Desa seperti apa di Kejaksaan, dirinya pun meminta solusi seperti yang sudah di sampaikan dari Dinas PMDP3A untuk menyelesaikan. "Bapak ibu kasih waktu untuk kami selesaikan. Kita mau kerja bagaimana, kalau bapak ibu halangi sana sini, lapor kita sana sini. Dihadapan Kejaksaan saya sudah sampaikan, Saya siap bertanggung jawab, yang penting datanya jelas. Kami dari Pemerintah Desa Waenono dan Bapak Mantan akan bertanggung jawab sesuai prosedur yang ada. Dari ujung samput sampai telapak kaki, saya meminta maaf, " Kata Bendahara Desa Waenono.
Permintaan maaf tersebut sontak di sambut baik masyarakat Desa Waenono dengan tepuk tangan, dan sebelum mengakhiri rapat mediasi tersebut, Komunitas Peduli Hak Rakayt Desa Waenono, berharap bahwa ketika solusi telah di temukan, penyelesaian dilakukan secara terbuka di Balai Desa, bukan door to door, dimana disaksikan semua pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Kadis PMDP3A Bursel Mamulati menyebut, pihaknya akan melakukan identivikasi hak-hak masyarakat, baru kita mengambil kesimpulan bila itu belum di bayar, maka mantan Kades Harus bertanggungjawab. Kalau tidak bisa bertanggung jawab, maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, yaitu pidana.
"Kita identivikasi, kita lakukan kordinasi terkait hak-hak yang bersumber dari ADD dan DD. Prinsip saya, yang menjadi hak masyarakat harus di berikan tetapi tidak juga merugikan mantan Kades karena sudah ada hak masyarakat yang sudah di bayarkan, tetapi di bayarkan lagi, " Kata Masri. (Yul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!