Close
Close

Sengketa Lahan Tuntas, Puskesmas Oki Baru Kembali Beroperasi

Namrole, SBS_ Penyelesaian sengketa lahan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Oki Baru, Selasa, 28 Juli 2026, dengan pembayaran lahan kepada pihak keluarga yang diwakili Ibrahim Laitupa menunjukkan keseriusan Pemkab Bursel. Komitmen finansial yang dituntaskan sesuai regulasi ini menjadi kunci dibukanya kembali fasilitas kesehatan di Kecamatan Namrole tersebut usai sempat lumpuh total selama lebih dari tiga bulan.

​Asisten I Setda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Cunrad Herman Waemesse, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil demi menjamin hak pelayanan kesehatan warga tanpa mengabaikan hak pemilik lahan.

​"Kewajiban pemerintah daerah adalah menyelesaikan hak masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, pelayanan kesehatan juga harus segera kembali berjalan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas," tegas Cunrad di hadapan keluarga pemilik lahan dan saksi di Kantor Desa Oki Baru, Selasa, 28 Juli 2026.


Waemesse menegaskan bahwa pembayaran hak atas tanah tersebut direalisasikan berdasarkan kriteria Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sejalan dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KPPKB) Bursel, Yurdin Halibi, menyampaikan bahwa seluruh poin kesepakatan langsung ditindaklanjuti secara akurat atas arahan pimpinan daerah.

​"Langkah cepat penyelesaian administrasi ini dilakukan agar operasional medis dapat kembali berjalan normal tanpa kendala di kemudian hari," ujar Yurdin. 

​Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, reaktivasi pelayanan kesehatan ini ditandai dengan aksi pembukaan palang secara langsung oleh pemilik lahan, Ibrahim Laitupa. Momen bersejarah tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Bursel La Hamidi, Wakil Bupati (Wabup) Gerson Eliaser Selsily, jajaran Pemkab, serta warga setempat sebagai bukti nyata hadirnya pemerintah melalui jalan musyawarah.

​Sebelum pembukaan palang dilakukan, Pemkab Bursel terlebih dahulu menggelar pertemuan intensif bersama keluarga pemilik lahan dan para saksi untuk menyepakati tahapan penyelesaian yang transparan dan akuntabel.

​Dalam musyawarah tersebut, pihak Pemkab diwakili oleh: Plt Asisten I Setda Bursel: Cunrad Herman Waemesse, Plt Kadis KPPKB: Yurdin Halibi, Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman: Thalib Tuharea, Camat Namrole: Nazar Solissa, Penjabat Kepala Desa Oki Baru: Ali Nurlatu, dan Kepala Puskesmas Oki Baru

​Sementara dari pihak pemilik lahan diwakili oleh Ibrahim Laitupa bersama keluarga besar, didampingi perangkat desa setempat. Penandatanganan dokumen administrasi serta penyerahan pembayaran tanah berbasis NJOP pun tuntas dilakukan tepat seusai musyawarah di Kantor Desa Oki Baru.

Setelah seluruh tahapan administrasi rampung, rombongan Bupati, Wabup, dan jajaran Pemkab bersama pemilik lahan beranjak menuju kompleks Puskesmas Oki Baru. Di lokasi inilah Ibrahim Laitupa melepaskan kayu palang yang selama tiga bulan terakhir memblokir akses pengobatan, yang disambut rasa syukur mendalam oleh masyarakat sekitar.

​Bupati La Hamidi mengutarakan bahwa pembukaan kembali Puskesmas Oki Baru menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam menjawab aspirasi dan kebutuhan primer masyarakat.

​"Hari ini palang sudah dibuka. Ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Bursel dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Semoga setelah ini pelayanan kesehatan kembali berjalan normal sehingga masyarakat Oki Baru dan desa-desa sekitarnya tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan," pungkas La Hamidi. (Wit) 

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم