Namrole,SBS_ Akibat memperdagangkan bahan berbahaya tanpa izin dengan modus memalsukan dokumen muatan, sepasang suami istri di Buru Selatan (Bursel) kini resmi menjadi buronan polisi.
Hal tersebut terungkap saat press release Kepolisian Resor (Polres) Bursel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bursel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Parningotan Lorena, Sabtu, 27 Juni 2026, di gedung B Polres setempat.
Kapolres menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan barang berbahaya tanpa izin yang diduga kuat akan dipasok ke wilayah pertambangan Kabupaten Buru.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menyangkakan Hadriani alias Hj. Arda dan Andi Darwis. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga melakukan tindak pidana dengan motif memperoleh keuntungan melalui perdagangan barang berbahaya tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku," kata Andi.
Kapolres Bursel menjelaskan, kasus ini terendus pada Sabtu, 25 April 2026, di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel. Pengungkapan perkara bermula saat KM Leuser yang berlayar dari Makassar bersandar di Pelabuhan Namrole.
"Berdasarkan dokumen manifest, muatan tersebut tercatat sebagai gula aren. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan adanya barang yang diduga merupakan bahan berbahaya tanpa izin untuk diperdagangkan," ujar Andi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 100 karung bertuliskan JINCHAN, 30 karung bertuliskan SANDIOSS, dan 8 karung tanpa merek. Seluruh barang bukti yang diduga kuat sebagai bahan kimia tambang tersebut kini telah disita demi kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
"Terhadap pasal yang disangkakan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun," tutur orang nomor satu di Polres Bursel.
Hingga saat ini, Hadriani alias Hj. Arda dan Andi Darwis masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Satreskrim Polres Bursel.
"Sat Reskrim Polres Bursel mengimbau kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan tersangka diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat. Seluruh identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya," tutur Parningotan.
Polres Bursel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan masyarakat serta mengimbau seluruh pelaku usaha agar tetap mematuhi regulasi perizinan yang berlaku. (Yul)

إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!