Close
Close

Lagi, Polres Bursel Ungkap Kasus Cabul Kakek 66 Tahun

Namrole, SBS_Lagi, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) kembali mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak dan/atau kekerasan seksual, yang terjadi di Kabupaten Bursel. 


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bursel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Parningotan Lorena, mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka HH (64 tahun) terhadap korban yang masih berumur enam tahun, warga Desa Slealale Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel. 


Parningotan menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp-B / 40 / III / 2025 / Spkt / Buru Selatan /Polda Maluku, Tanggal 28 Maret 2025, kemudian dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan, terungkap bahwa Tersangka HH melakukan pencabulan sebanyak satu kali. Peristiwa persetubuhan atau pencabulan dan/atau kekerasan seksual bermula saat tersangka mengajak korban bersama dua orang teman bermainnya untuk menonton video di handphone (HP) milik tersangka.


"Kemudian tersangka mengajak ketiganya ke rumah tersangka namun yang dimasukan ke dalam rumah hanyalah korban dan satu teman bermain korban, Sedangkan satu orang teman korban lainnya disuruh tersangka untuk pulang ke rumah mengganti celana, " ujar Lorena. 


Orang nomor satu di Polres Bursel menuturkan, setibanya di dalam rumah, tersangka memberikan HP miliknya untuk ditonton oleh teman bermain korban, sementara tersangka membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan perbuatan bejatnya. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma.


"Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Bursel telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi - saksi serta telah melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka pada Rabu, 2 April 2025 lalu, serta telah melakukan penahanan terhadap tersangka, " tutur master hukum ini. 


Atas perbuatannya tersangka HH terancam hukuman 15 tahun penjara, berdasarkan pasal Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dan/Atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Kapolres Bursel juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.


“Kepada masyarakat khususnya para orang tua, kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” kata Andi. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم