Jaksa diminta segera mengusut tuntas persoalan
dugaan adanya tindak pidana korupsi 
realiasi Dana Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel).
“Terkait dugaan
tindak pidana korupsi ADD dan DD oleh pejabat Kepala Desa Kampung Baru, atas
nama M. Mamur Lesilawang pada Tahun 2016 sebesar Rp 255.000,000,- dan Realiasi
ratusan juta  ADD dan DD tahun angaran
2017 kami minta harus segera diproses hukum, “ Ungkap Sumber BPD Desa Kampung
Baru yang enggan namanya di publikasikan.
Sumber di Desa
Kampung Baru ini,  mengungkapkan,
persoalan dugaan tindak pidana korupsi 
realiasi  Dana Desa Kampung Baru Tahun
2016 dan 2017 oleh pejabat Kepala Desa, M. Mamur Lesilawang  sudah menjadi bau busuk di Masyarakat.
Ia mengatakan,
pihak kejari Namlea yang dipimpin oleh Kasi intel Kejari Namlea, Id Dewa Made
Sarwa Mandala pada tanggal 21 September 2017 kemarin telah datang ke Desa
Kampung Baru dan dijemput oleh tokoh Masyarakat dan pihak  BPD. 
Kedatangan
Kejaksaan tersebut dalam rangka  mengecek
dan memastikan  langsung laporan
Masyarakat maupun  Pihak BPD terkait  dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa oleh
Pejabat Kepala Desa.
Dari hasil
pemeriksaan kejaksaan, dimana realisasi anggaran 255.000,000,- hanya di
peruntukan untuk pembelian satu Lemari 
kayu, dan ratusan juta anggaran tidak dapat di pertanggungjawabkan, 
“ATK saja
seperti pena yang tadinya di beli 10.000 
disulap  harganya  menjadi 70 ribu/buah. Bukan saja itu, ratusan
juta realiasi  ADD dan DD Tahun Angaran
2017, tidak terlihat satupun program fisik di lapangan,” ungkap Sumber.
Sumber menceritakan,
Sejak, M Mamur Lesilawang dilantik menjadi Pejabat Kepala Desa Kampung Baru oleh
Pemda Bursel pada bulan September 2016, Lesilawang tidak pernah melakukan rapat
dengan Masyarakat, BPD dan Staf Desa. 
“Pejabat Kepala  Desa terkesan tertutup  dan main 
ator sandiri semua  program
pembangunan di Desa tanpa melalui Musyawarah Desa yang melibat unsur BPD dan
Stap Desa sampai  detik ini. Dia ator sandiri
saja iko dia pung suka yang penting jadi dan bisa cair,” kesal sumber.
Ia mencontohkan misalnya,
penyusunan RPJM Desa, RKPD Desa dan APBD Desa serta penyusunan Peraturan desa
(perdes) tidak pernah ada  pertemuan.
Ini  menandakan bahwa saudara Mamur  terkesan tertutup. Hal ini sangat menyalahi
perintah undang – undang dan peraturan lainnya.
Bukan hanya itu saja,
Insentif dua orang  BPD yaitu  Jiman Soulisa dan Alim Lesilawang
ditambah  Dua Staf Kepala Desa,  juga 
tidak di bayarkan sampai detik ini.
Tindakan Pejabat
Kepala Desa tersebut  sangat bertentangan
dengan  undang – undang dan petunjuk
peraturan pemerintah yaitu, undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa,
peraturan  Daerah Kabupaen Bursel, Nomor 39
Tahun 2012 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan Daerah, dan peraturan
Bupati Bursel Nomor 07 Tahun 2016 tenang petunjuk  teknis pengelolaan, penyaluran dan pemanfaaan
Dana Desa yang bersumber  dari APBN dan
APBD untuk kepentingan Masyarakat, Bukan kepentingan tertentu. 
“Sebagai
Masyarakat Kampung BAru, kami mengharapkan perhatian Pemda Bursel  dalam hal ini 
Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa, Wakil Bupati, Buce Ayub Seleky
dan Sekda, Sahroel Pawa, Bagian Pemerintahan dan semua unsur terkait untuk
segera  mengambil tindakan tegas kepada
oknum  Pejabat Kepala Desa Kampung Baru,
karena tindakannya  sangat merugikan
Masyarakat Desa setempat. (SBS-11)

إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!