NAMROLE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Buru Selatan, Sabtu (31/10/2026), pukul 14.15 WIT, menjadi ruang dialog antara KPU dan masyarakat untuk mengevaluasi sekaligus memperdalam kebijakan standar pelayanan publik.
Forum ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari organisasi kepemudaan (OKP), partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), unsur pemerintah daerah, tokoh agama, akademisi, hingga perwakilan masyarakat.
Kegiatan dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan, Husni Hehanussa, dengan menghadirkan akademisi Mirja Ohoibur sebagai pemateri yang membawakan materi Pendalaman Kebijakan Standar Pelayanan.
Dalam sambutannya, Husni menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan instrumen penting untuk membangun komunikasi dua arah antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya bertumpu pada kebijakan internal lembaga. Diperlukan keterlibatan masyarakat melalui saran, kritik, masukan, serta evaluasi agar standar pelayanan yang diterapkan benar-benar menjawab kebutuhan publik.
"Saya berharap forum ini dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen KPU Buru Selatan dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Buru Selatan, Mahyudin Tomia, menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan instrumen penting untuk memberikan kejelasan standar pelayanan, hak dan kewajiban, serta hubungan antara masyarakat sebagai penerima layanan dengan KPU sebagai penyelenggara.
Ia mengatakan, melalui forum tersebut, KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, tanggapan, saran, hingga pengaduan terkait pelayanan yang diberikan.
"Melalui forum ini, kami ingin mendengarkan langsung berbagai masukan dan tanggapan dari masyarakat. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kami tampung, kemudian diberikan klarifikasi maupun jawaban sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku," jelas Mahyudin.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme penyampaian aspirasi dan pengaduan merupakan bagian penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang responsif. Dengan komunikasi terbuka, setiap persoalan dapat diidentifikasi, diklarifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Forum tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Buru Selatan, Robo Souwakil; perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Bagian Pemerintahan; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol); Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru Selatan; Pemerintah Desa Labuang dan Desa Lektama; Universitas Terbuka (UT) Kabupaten Buru Selatan; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan; Sinode Namrole; Polres Buru Selatan; serta Kodim 1506/Namlea.
Dari jajaran KPU Buru Selatan hadir Ketua KPU Husni Hehanussa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Imran Loilatu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Disman Longa, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Mahyudin Tomia, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Hasan Fakaubun. Turut hadir Sekretaris KPU Buru Selatan, Abdurahman Nunlehu.
Perkuat Standar Pelayanan Berbasis Partisipasi Publik
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 tersebut merupakan tindak lanjut Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan dan Penyampaian Progres Forum Konsultasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Tata Kerja KPU.
Melalui forum tersebut, KPU Buru Selatan diharapkan mampu menjadikan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam pembenahan dan peningkatan standar pelayanan kelembagaan.
Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban administratif, forum ini menjadi momentum membangun budaya pelayanan yang mengedepankan keterbukaan, kepastian, profesionalitas, dan kepercayaan publik.
Sebab, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari terpenuhinya prosedur dan ketentuan administrasi, tetapi juga dari kemampuan lembaga mendengar aspirasi, merespons kebutuhan, serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi landasan bagi KPU Buru Selatan untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat. (AL)

إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!