Namrole,SBS_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah gelombang El Nino. Warga yang nekat melakukan pembakaran lahan secara sembarangan kini terancam hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Bursel, Rudi Hartono Seram, meminta seluruh masyarakat tidak meremehkan kenaikan suhu ekstrem yang berpotensi memicu bencana besar. Selain penegakan hukum, warga diimbau aktif menyiapkan langkah pencegahan mandiri.
"Masyarakat wajib menyediakan penampungan air seperti bak, tandon, atau drum di rumah dan kebun. Ini penting untuk mengantisipasi krisis air sekaligus penanganan awal jika terjadi kebakaran sebelum tim pemadam tiba," ujar Rudi.
Guna mencegah munculnya titik api, Satpol PP dan Damkar Bursel menetapkan dua aturan ketat yang wajib dipatuhi:
Bebas Aktivitas Pemicu Api: Dilarang merokok atau menyalakan pemantik api di kawasan rawan seperti hutan, lahan kering, dan semak belukar.
Stop Pembakaran Liar: Dilarang membakar sampah maupun membersihkan rumput di kebun, pekarangan, dan bahu jalan dengan dibakar.
Aparat penegak hukum bersama Satpol PP siap melakukan tindakan hukum (yustisial) di tempat bagi para pelanggar. Sanksi pidana yang membayangi meliputi:
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 342: Kelalaian yang menyebabkan kebakaran diancam penjara hingga 5 tahun.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 108: Sengaja membakar lahan diancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
"UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3): Sengaja membakar hutan diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, " ucap Seram.
Pemerintah berharap ketegangan sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran bersama demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bursel. (Yul)

إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!