Namrole,SBS_ Tindakan tegas kembali ditunjukkan Kepolisian Resor (Polres) Polres Buru Selatan (Bursel) terhadap anggotanya yang terbukti melanggar aturan. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bursel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Parningotan Lorena, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi tiga personel di halaman Polres Bursel, Selasa, 18 Agustus 2026.
Tiga personel yang resmi diberhentikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Irawan Tuharea, Brigadir Polisi (Brigpol) Eko Setiawan, dan Brigadir Satu (Briptu) Haryanto Tasane. Karena ketiganya tidak hadir, prosesi PTDH digelar secara in absentia dengan penandaan khusus berupa pencoretan foto ketiga mantan anggota tersebut oleh Kapolres di depan jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel.
Pemecatan ini berdasar pada Surat Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku tertanggal 22 Juli 2026. Ketiga oknum tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah RI mengenai Pemberhentian Anggota Polri.
Andi menegaskan bahwa pencopotan status keanggotaan ini bukanlah tindakan yang diambil mendadak, melainkan hasil akhir dari rangkaian pemeriksaan panjang serta Sidang Komisi Kode Etik Profesi.
“Ini bukan keputusan yang ringan, namun konsekuensi mutlak yang wajib ditegakkan atas pelanggaran berat. Saya minta ini menjadi pelajaran serius bagi kita semua agar tidak ada lagi yang mengulangi kesalahan serupa,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pengabdian di tubuh Polri adalah amanah besar yang menuntut komitmen tinggi, disiplin, serta integritas moral. Seluruh jajaran diimbau untuk menjaga marwah institusi, meningkatkan ketaqwaan, dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik serta profesional kepada masyarakat. (Yul)

Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!