Namrole,SBS_Polemik kepemilikan lahan di kawasan Nala, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kian mengemuka usai maraknya pemberitaan di media sosial. Menanggapi tuduhan yang beredar, Nardo Latbual bersama Kuasa Hukum dari keluarga Ibu Latbual dan Nardo Latbual, Sami Latbual, memberikan klarifikasi tegas kepada media pada Kamis, 23 Juli 2026, untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Nardo Latbual menegaskan bahwa setiap marga dan matarumah di kawasan Nala sebenarnya sudah memiliki batas-batas lahan yang jelas dan diketahui bersama sejak dahulu.
"Masalah lahan di Nala, ada Nurlatu Kakunusa, Waelua Waeolon di Sangkoit dan Wakoit. Di sebelahnya ada Waelua Tamar Tifu, Nurlatu Wafefut, serta Latuwael Esnuda dan Latuwael Dalu. Jadi untuk perjalanan lahan di Nala, masing-masing sudah tahu batas-batasnya. Perjalanan Waetemun Kakunusa ke Nala kita semua tahu, perjalanan Waelua ke Nala juga kita semua tahu," ujar Nardo Latbual.
Ia menambahkan bahwa Ibu Latbual masuk dalam kelompok Waelua Waeolon, di mana hak dan batas lahannya sudah terbagi dengan jelas bersama matarumah lainnya.
Menolak Klaim Sepihak dari Gunung hingga Pantai
Sami Latbual selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa pemberitaan di media sosial yang menyebut kliennya menguasai atau mengambil hak keluarga Kakunusa (Bapa Au, Abu, dan kelompoknya) adalah tidak benar. Justru sebaliknya, pihak lawan yang dinilai melakukan klaim berlebihan (overclaim) atas seluruh kawasan Nala.
"Klien kami, Pak Nardo dan Ibu Latbual, tidak pernah mengklaim Nala secara keseluruhan dari gunung sampai pantai. Lahan milik Pak Nardo sangat spesifik, yaitu satu nama tempat di antara Sangkoit dan Wakoit (satu tanusang). Namun, oleh keluarga Nurlatu—khususnya matarumah Kakunusa—mereka mengklaim dari Air Nala sampai Air Wapa, dari Gunung Malintang sampai ke pantai adalah milik mereka secara keseluruhan," tegas Sami Latbual di Namrole, Kamis, 23 Juli 2026
Padahal, menurut Sami, di dalam kawasan yang diklaim secara sepihak tersebut terdapat banyak kepemilikan marga dan keluarga lain yang diakui secara adat, seperti:
Waelua Tamar Tifu
Nurlatu Wafefut (di Tabat)
Latuwael Esnuda / Latuwael Dalu (keluarga Hendrik di Mangga Dua)
Terkait batas wilayah pantai, Sami mengingatkan masyarakat Waesama, Waemasing, Waelikut sekitarnya, bahwa warga yang membuka kebun di kawasan tersebut sejak dahulu meminta izin kepada Bapak Manuhut dan keluarganya, bukan kepada Bapa Au atau Abu. Klaim hingga ke pantai ini dinilai merampas hak-hak pemukiman, lahan perkebunan warga, hingga lahan yang sudah bersertifikat.
Raja Meralat Surat Keterangan Pewaris
Mengenai adanya Surat Keterangan Pewaris yang ditandatangani oleh Raja Waesama dan Raja Kayeli yang dijadikan dasar klaim luas oleh pihak lawan, Sami mengungkapkan bahwa surat tersebut kini telah resmi diralat oleh Raja.
Langkah ralat ini diambil karena surat tersebut memicu kecemburuan sosial dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Penggunaan surat keterangan yang mengabaikan hak-hak marga lain dapat mengarah pada dugaan tindak pidana, seperti pemberian keterangan palsu serta pemalsuan dokumen dan data otentik. Atas pertimbangan itu, Raja telah meralat surat beserta tanda tangannya," jelas Sami.
Sami juga membeberkan bukti saat pihak perusahaan beroperasi di wilayah tersebut. Dalam pemeriksaan di hadapan kepolisian bersama pihak Pak Sikanang, perusahaan mengonfirmasi bahwa penentuan batas darat untuk urusan lahan berurusan langsung dengan pihak Ibu Latbual dan Waelua Waeolon Derlale.
Mendorong Forum Terbuka dan Siap Sumpah Adat
Guna menyelesaikan perbedaan versi riwayat sejarah tanah—antara perjalanan Waetemun Kakunusa dan versi sejarah peristiwa kedatangan keluarga Latbual—pihak Kuasa Hukum mendorong digelarnya Forum Adat Terbuka.
Forum tersebut diharapkan difasilitasi oleh Raja dan tokoh-tokoh adat dengan menghadirkan seluruh pihak untuk membeberkan riwayat kepemilikan secara transparan dan berimbang.
Jika forum diskusi adat tersebut tidak membuahkan kesepakatan, pihak Latbual menyatakan siap untuk melakukan Sumpah Adat di lokasi yang disengketakan.
"Jika tidak ada kesepakatan, kami siap diadakan sumpah adat di lokasi Sangkoit dan Wakoit yang disengketakan, bukan Nala secara keseluruhan. Sekalipun sumpah adat tidak dikenal dalam hukum positif karena pembuktiannya yang spesifik, namun dari tatanan hukum adat, langkah ini dibolehkan dan diakui untuk menguji kebenaran hakiki," tutup Sami. (Y)

Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!