Namrole, SBS_Kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) memprihatinkan, bagaimana tidak, hingga Februari 2026, perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak masih mendominasi perkara kekerasan di Kabupaten Bursel. Meski dari total perkara kekerasan di 2025 menunjukkan angka penurunan dari 2024, namun angka kekerasan perempuan dan anak menunjukan tren peningkatan.
Data tersebut terungkap saat jumpa pers perkara kekerasan yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru Selatan (Bursel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Parningotan Lorena, Selasa, 24 Februari 2026, yang dipusatkan di ruang press realese, Polres Bursel.
Kapolres Bursel didampinggi Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bursel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yefta Marson Malasa dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bursel Inspektur Dua (IPDA) Dedi Limehuwey merincikan kasus kekerasan selama tahun 2025-Februari 2026 sebanyak 70 kasus.
"Perkara kekerasan selama 2025 tercatat 63 perkara, terdiri dari penganiayaan 18 perkara di 2025 dan kekerasan bersama enam perkara dan kekerasan terhadap perempuan dan anak 39 perkara, " tutur Andi.
Lorena merinci dari 63 perkara kekerasan di tahun 2025, 12 perkara sedang dalam lidik dan lima perkara dalam sidik.17 perkara yang ditangani dan 46 perkara yang sudah penyelesaian perkara. Dan dari enam kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bursel, Kecamatan Namrole merupakan kecamatan dengan tingkat rawan tertinggi perkara kekerasan terjadi.
Dari angka tersebut 11 perkara sudah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan SP2Lid, dan 18 perkara sudah Surat Penghentian Penyidikan (SP-3), dan 17 perkara yang berkas perkaranya sudah lengkap dan siap dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan atau P-21.
Sementara itu, hingga Februari 2026 dari tujuh perkara kekerasan, satu perkara sudah ditangani, lima perkara yang sudah penyelesaian perkara dan satu perkara sudah dilimpah ke Polres Buru.
"Hingga Februari 2026, sudah ada tujuh perkara kekerasan, yang terdiri dari dua perkara penganiayaan, dua perkara kekerasan bersama dan tiga perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, " ucap Kapolres kedua Polres Bursel ini.
Menurutnya angka ini mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2024, sebanyak enam perkara, yakni 69 perkara. Dimana data tahun 2024, 69 perkara kekerasan yang terdiri dari penganiayaan, 26 perkara, kekerasan besama 10 perkara, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak 33 perkara mengalami kenaikan menjadi 39 perkara di 2025.
Sarjana ilmu kepolisian ini menegaskan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Bursel, karena mendominasi total perkara kekerasan di wilayah hukum Polres Bursel.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Perlu sinergi lintas sektor yang intens antara kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memperkuat edukasi dan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar pria dengan dua melati emas di pundak ini.
Kapolres mengaku ada beberapa hambatan hukum dalam proses penyidikan di antaranya saksi yang tidak lagi berdomisili di Bursel, minimnya alat bukti permulaan, serta tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), khususnya dalam kasus kekerasan seksual.
"Polres Bursel telah menyebarkan DPO dan berkoordinasi dengan sejumlah Polda dan Polres lain, termasuk Polda Metro Jaya dan wilayah Sulawesi Selatan, guna mempercepat penangkapan tersangka, " kata Parningotan.
Selain penegakan hukum, Polres Bursel juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, edukasi bahaya kekerasan dan bullying digital di kalangan Gen Z dan patroli rutin dan patroli dialogis. (Yul)

Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!