Close
Close

Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

Jakarta, SBS_Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menyebut negara wajib perkuat perlindungan wartawan sesuai pasal 8 Undang-Undang (UU) Pers. 


MK harus mempertegas pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga dalam menjalankan profesinya wartawan benar-benar mendapatkan perlindungan hukum. Sebab pasal tersebut bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.


"PWI mendorong ini, agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya," kata Ketum PWI Pusat, Akhmad Munir.


Penegasan itu disampaikan Munir saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di MK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.


Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.


Saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.


"Pasal 8 UU Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ucap Munir. 


Munir menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.

Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.


"Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” ujar Akhmad. 


Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga


Munir mengaku, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.

PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai UU Pers.


Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada MK, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:


1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.


2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.


3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.


4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.


5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.


6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.


Ketum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain:

Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).


Kehadiran delegasi lengkap tersebut mempertegas komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.


*Komitmen PWI*


Mengakhiri keterangannya Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.


"Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” ucap Akhmad Munir.


Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.


MK dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم