Namrole,SBS_Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), La Hamidi menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Program Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel, tahap I 2024 tidak dibolehkan mutasi dari unit kerja penempatan.
Penegasan ini disampaikan, mengingat adanya pengajuan mutasi dari unit kerja satu ke unit kerja lainnya, yang biasanya kerap terjadi bila telah mengantongi SK.
"Jika ingin keluar dari unit yang telah ditetapkan, maka status PPPK otomatis berakhir, " tutur Bupati, dalam sambutannya saat penyerahan SK PPPK, Senin, 29 September 2025, di kantor bupati setempat.
Selaku orang nomor satu di kabupaten yang berusia 17 tahun, meminta seluruh pegawai yang baru diangkat melaksanakan tugas secara proporsional, ramah, dan mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat. Hal ini penting untuk mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemkab Bursel.
LHM juga mengingatkan agar para PPPK menunjukkan loyalitas dan disiplin dalam bekerja
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Bursel, Gerson Eliaser Selsily turut menegaskan para PPPK untuk bisa bekerja di unit kerja yang ada tanpa mutasi.
"Penempatan unit kerja yang ada ini kan, berdasarkan permintaan mereka,bukan kita. Jadi tidak ada alasan untuk mutasi, karena konsekuensinya jelas, kontrak dan status PPPK pun ikut berakhir, " kata Selsily. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!