Namrole - Medio 2025, tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan mencuat di Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel). Ketiga kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelaku yang masih memiliki hubungan dekat dengan para korban, dengan modus yang sangat memprihatinkan.
Pelajar SMP jadi Korban Persetubuhan Berulang
Kasus pertama, terjadi di salah satu desa di Kecamatan Leksula, di mana seorang pelajar SMP, sebut saja Lili (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku STM. Ironisnya, aksi cabul itu dilakukan pelaku sebanyak empat kali, dua kali di kebun miliknya dan dua kali di rumahnya sendiri.
"Kami sudah memeriksa tujuh saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Visum et repertum juga menguatkan adanya tindak pidana," kata Kepala Bagian (Kabag) OPS Polres Bursel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Obednego Remialy, saat konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025, di gedung B Polres setempat.
Remialy menyebut, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pria dengan tiga balok emas di pundak ini menegaskan,bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Bursel tergolong tinggi. Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, terutama dari orang-orang terdekat.
“Kita harus saling menjaga. Banyak kasus terjadi karena kelalaian dan kepercayaan berlebih terhadap lingkungan sekitar. Jangan diselesaikan secara adat, karena hukum tetap harus ditegakkan,” ucap Remialy.
Anak 6 Tahun jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga Sendiri
Kasus kedua kembali mengguncang publik. Seorang anak perempuan berusia enam tahun, sebut saja Bunga, menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya sendiri yang berinisial HH, di salah satu desa, di Kecamatan Leksula, pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu.
Adalah Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bursel, Inspektur Satu (IPTU ) Yefta Marson Malasa, menyebut pelaku melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan jari dan alat kelamin ke tubuh korban yang masih balita ini.
“Akibat insiden itu, korban sempat dirawat di rumah sakit akibat pendarahan dan kini sudah pulih dan kembali ke desanya. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022,” tutur Yefta.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku yang ditemukan bercak darah, serta visum et repertum yang memperkuat dugaan persetubuhan.
“Motif pelaku sangat memprihatinkan. Ia mengajak korban dan dua anak lain menonton video porno, lalu memberi mereka uang untuk membeli permen. Setelah dua anak pergi, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban,” ujar Malasa.
Lakukan Tindak Pidana Pornografi di Leksula, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara
Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Leksula, pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu. Tersangka OB diduga merekam aktivitas seksual korban sebut saja Mentari dan menyebarkannya di Media Sosial (medsos).
“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Leksula dan langsung kami tangani. Modusnya adalah memanfaatkan momen intim untuk direkam, lalu disebarkan. Ini termasuk dalam tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual,” kata Marson.
Pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon gengam yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
“Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar pria dengan dua balok emas di pundak ini.
Pesan bagi Masyarakat Bursel
Menyikapi tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polres Bursel. Polres berpesan kepada masyarakat Bursel, untuk tidak menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi dengan menyelesaikannya secara adat. Hukum tetap harus ditegakkan demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.
“Lindungi anak-anak dan perempuan di sekitar kita. Segera laporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual. Jangan anggap remeh, karena pelaku bisa berasal dari lingkungan terdekat,” kata Obednego. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!