Ambon — Dalam rangka membentuk aparatur pemasyarakatan yang berintegritas dan profesional, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIA Ambon, Marvieck, memberikan pembekalan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon, Selasa (10/06/2025).
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Ferdika Canra, kepada wartawan mengatakan pembekalan ini merupakan bagian dari program pengenalan lingkungan kerja dan tugas pokok fungsi bagi CPNS, khususnya yang akan bertugas di unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Ia pun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pembinaan ASN yang unggul dan siap kerja.
“Kami berharap para CPNS mampu menyerap nilai-nilai kedisiplinan, kepedulian, dan integritas. Karena di institusi pemasyarakatan, karakter adalah segalanya,” tegas Ferdika.
Sementara itu, dalam sesi pembekalan yang berlangsung interaktif itu, Marvieck menyampaikan materi mengenai: Pengenalan apa itu Satuan Pengamanan,Hak dan kewajiban Warga Binaan, Tugas dan Fungsi Satuan Pengamanan serta Apa saja Hukuman Disiplin untuk WBP yang melanggar aturan.
Menurut Marvieck, integritas menjadi dasar utama dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemasyarakatan.
“Petugas pemasyarakatan harus mampu bersikap adil, tegas, dan manusiawi. Karena di tangan kita, bukan hanya keamanan yang dijaga, tapi juga masa depan manusia yang dibina,” katanya.
Oleh karena itu, keberadaan CPNS Kemenimipas yang berintegritas, paham regulasi, dan menjunjung tinggi etika profesi menjadi sangat vital untuk mewujudkan reformasi pemasyarakatan.
"Pembekalan ini juga mendukung arah kebijakan Transformasi Pemasyarakatan 2020–2025, yang mencakup lima fokus utama: modernisasi sistem keamanan, penguatan pembinaan, optimalisasi reintegrasi sosial, pembenahan layanan publik, dan peningkatan kapasitas SDM," tuturnya. (*)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!