Namrole,SBS_Kuasa Hukum pendiri Kelompok Belajar (KB) Kasih Bunda, Yohana Solissa, Rabu, 14 Mei 2025, mensomasi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan (Bursel) Hadi Longa.
Somasi ini dilakukan lantaran berbagai upaya persuasif telah ditempuh kuasa hukum Law Office H. Tasane dan partners, untuk menuntut keadilan, bagi pendiri KB Kasih Bunda Desa Namrinat, yang sangat dirugikan, akibat pembatalan keputusan oleh Plt Sekda Bursel, apalagi pembatalan itu tanpa pernah memanggil Solissa untuk mengklarifikasikan tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Sebab selama ini klien mereka terdata sebagai pegawai pada dinas pendidikan Kabupaten Bursel, namun dibatalkan kelulusannya pada seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Berdasarkan kuasa khusus nomor 14, kami bertindak atas nama klien kami, Yohana Solissa, hari ini telah resmi melayangkan somasi kepada plt Sekda Bursel, terkait dengan surat pembatalan nomor 800.1.1/189 yang berkaitan dengan seleksi calon PPPK yang dikeluarkan Sekda, menurut kami tidak berdasarkan hukum, " kata Kepala Kantor law office H.Tasane dan partners Hening Tasane, Rabu, 14 Mei 2025, di Namrole.
Menurut Tasane sebagai kuasa hukum Solissa, sebelum melayangkan surat somasi, pihaknya telah mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bursel, Sekda secara empat mata, terkait klien mereka, tapi nyatanya sampai hari ini tidak ada tindakan dari Sekda, terkait surat pembatalan tersebut, karena Yohana masih aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan masih menerima gaji hingga 6 Mei 2025 kemarin.
"Kami memberikan kesempatan selama seminggu kepada Sekda, apabila tidak digubris, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana, " ujar Hen sapaan akrabnya.
Adalah kuasa hukum Yohana, Sami Latbual, menjelaskan bahwa, somasi adalah langkah paling akhir yang dilakukan, setelah berbagai pendekatan persuasif baik secara formal telah dilakukan. Bahkan sudah tiga kali penasehat hukum dan klien kami Yohana sudah di udang sampai tiga kali oleh Komisi I DPRD Bursel, untuk bertemu dengan Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) namun sangat di sayangkan, panggilan itu hanya dihadiri plt Kadis Pendidikan, tidak pernah dihadiri oleh Sekda dan Kepala BKPSDM.
"Sebelum itu, kami telah bertemu pa Wakil Bupati bersamaan dengan pa Sekda, untuk menjelaskan duduk persoalan dan dijanjikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti, selain itu kami juga sudah bertemu dengan kepala BKPSDM dan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di BKPSDM Sabar Wael, dan itupun sudah ditindak lanjuti Kepala BKPSDM dan pa Wakil Bupati, namun sampai hari ini belum ada signal dari pa Sekda dalam hal ini, yang menandatangani surat pembatalan untuk mengakomodir kembali klien kami, yang secara sah ketentuan hukum administrasi dan hukum lainnya memenuhi syarat untuk lolos sebagai PPPK, " kata Latbual.
Dia menegaskan, seluruh sanggahan yang disampaikan kepada klien mereka tidak mendasar. Sebab dapat dibuktikan pada dokumen yang di miliki, kliennya terdaftar di dapodik sejak 30 Agustus 2017 hingga 2024, secara berturut-turut tidak pernah Solissa tidak terdaftar.
"Dari berbagai sumber dan data yang kami miliki, ada hal yang menjanggal menurut kami, karena diduga kuat awal 2025 Yohana sengaja dikeluarkan dari dapodik untuk mengkamuflase bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar dan bukan pegawai di dinas pendidikan, nanti terhitung 1 Februari 2025, baru dia diupdate kembali dan tervalidasi April 2025 di dapodik, " ujar Sami.
Menurut pihaknya, ini ada unsur kesengajaan, dugaan ini mengarah kejahatan luar biasa, dimana yang mengunakan IT mencoba untuk menghilangkan nasib orang lain.
"Sebab klien kami secara berturut-turut menerima gaji mulai dari proses bekerja sejak 2018 hingga terakhir 6 Mei 2025, baik gaji yang diterima secara manual dan gaji yang ditransfer via rekening bank, bahkan ketika dihilangkan dari dapodik, klien kami tetap menerima gaji, " tutur sarjana hukum ini.
Selanjutnya dia menjelaskan, bahwa kliennya telah mencetak semua rekening koran, untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar pegawai dinas pendidikan yang bertugas di KB Kasih Bunda, Desa Namrinat, Kecamatan Namrole.
Mantan anggota DPRD Bursel dua periode ini menegaskan, setelah pihaknya mempelajari berbagai dokumen, alasan yang bersangkutan dibatalkan kelulusannya, lantaran lahir beberapa surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan, pertama surat tanggal 8 Januari 2025 dengan nomor 400.3.1/05/PEND-BS/XII/2024 yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pegawai pada dinas pendidikan, berdasarkan surat itu dari pimpinan sekolah KB Kasih Bunda Namrinat mengeluarkan surat tertanggal 10 Januari 2025 dengan nomor 02/KB.DN/01/2025 ke dinas pendidikan, yang menerangkan bahwa Yohana telah menjadi pengelola pada 2017 hingga 8 Agustus 2023, namun karena yang bersangkutan sakit gula maka yang bersangkutan meminta saya sebagai pengelola sementara, agar yang bersangkutan melanjutkan proses pengobatan di Ambon.
Setelah dinas pendidikan mempelajari surat itu dan dokumen administrasi yang ada, keluarlah surat sanggahan dinas pendidikan tertanggal 13 Januari 2025, yang ditujukan ke BKPSDM bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar pegawai di dinas pendidikan yang bertugas di KB tersebut.
Bila dibuktikan dengan seluruh dokumen yang dimiliki Yohana. Menurut kami ada sesuatu yang dipaksakan. Sebab, menurut Kepala BKPSDM dan Kabid Sabar Wael, keluar surat baru tertanggal 15 Januari 2025, yang membatalkan surat kedua dari dinas pendidikan yang mengakui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai, bahkan dalam konsideran surat tersebut tidak dijelaskan alasan mengapa surat itu dibatalkan. Ironisnya, lahirnya surat tertanggal 15 itu karena kabid dan salah satu pegawai dari BKPSDM mendatangi dinas pendidikan, maka keluarlah surat itu, " ucap alumni Universitas Iqra Buru ini.
Dia mengaku, yang menarik adalah, pada saat mereka mendatangi dinas pendidikan, Kepala Dinas (Kadis) tidak ada ditempat, tapi lahirlah surat itu. Surat itulah yang dipakai untuk membatalkan kelulusan Yohana.
Sementara itu, berbagai sumber yang didapati bahwa operator sekolah yang dapat mengeluarkan dari dapodik selain admin di dinas pendidikan, yang menariknya, operator sekolah adalah orang sama dengan admin di dinas pendidikan, yang mengelola dapodik.
"Pada kesempatan ini kami tidak menuduh siapa-siapa, tapi ada kesengajaan kamuflase kepada klien kami. Karena terkonfirmasi operator adalah admin pada dimas pendidikan, " tutur ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bursel ini.
Karena Solissa sangat dirugikan dengan tudingan bahwa dokumen Yohana tidak sah karena menggunakan data yang tidak valid, tapi terbukti Yohana bertugas dan ada dalam dapodik.
"Kami mengharapkan pa sekda untuk dapat meninjau kembali dan menganulir keputusan surat pembatalannya, karena menurut kami beliau kurang cermat, teliti dan hati-hati. Ini sekelas Sekda. Selain itu klien kami tidak pernah sekalipun dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terhadap tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada klien kami," ujar sarjana hukum ini.
Ketika disinggung ada fakta yang ditemukan bahwa ada dugaan kasus senada namun tidak terpublikasi karena tidak menempuh jalur hukum, Latbual mengaku bisa seperti itu, sebab dalam proses pihaknya menemukan ada orang yang tidak memenuhi syarat tetapi dia lolos dan diketahui oleh mereka tetapi tidak digubris.
Tapi terhadap Yohana Solissa terkesan dipaksakan, karena dikejar, sehingga tanggal 8,10 dan 15 keluar surat. Kami telah mencoba mengkonfirmasi dari sistem mekanisme tata administrasi, kepada kabid dan kepala BPKSDM sehingga kami minta surat masuk itu tanggal berapa di BKPSDM, dibuka register itu tidak ada surat masuk. Malah yang paling menarik, ketika ditanya siapa yang membawa surat itu ke BKPSDM, ada dua penjelasan yang pertama mengatakan orang dinas yang bawa dan kedua, penuntut yang bawa. Kami tidak mengerti apa yang mereka maksud dengan penuntut ini bagaimana. Penuntut ini mendesak BKPSDM menuntut untuk Yohana dibatalkan atau bagaimana.
"Kami hadir disini untuk memperjuangkan hak -hak klien kami Yohana Solissa, sekaligus membantah isu yang beredar bahwa yang bersangkutan itu bukan pegawai honorer kategori II, perlu kami klarifikasi bahwa yang bersangkutan benar-benar terdata di pangkalan data BKN. Sebagai pegawai honorer K II, dan itu dibuktikan dengan seluruh dokumentasi, baik itu tanda peserta tes dan dokumentasi lain pada saat dia mengikuti seleksi pada tahun 2013," kata mantan wartawan ini.
Terpisah, Plt Sekda Bursel yang dikonfirmasi via pesan whatsappnya, hingga berita ini diterbitkan, pesannya sudah centang dua dan berwarna hijau namun belum dibalas. (Yul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!