Close
Close

Tidak Di Temukan Pelanggaran Selama Kampanye di Bursel

Namrole, SBS_Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Buru Selatan Robo Souwakil menyebut tidak di temukan pelanggaran selama kampanye di Kabupaten setempat. 

" Baik menemukan dan laporan itu tidak ada, " ujar Robo, kepada wartawan, seusai apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan dan Pemilihan Umum ( Pemilu ) , Sabtu, 10 Februari 2024, di jalan Ki Hajar Dewantara, depan Kantor Bawaslu Bursel. 

Meski demikian, dirinya mengaku penangganan pelanggaran yang ada pada Bawaslu Bursel yang di mulai saat masa tahapan kampanye. Ada dua dugaan pelanggaran kampanye yang terdapat di Kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Namrole.

"Itu ada beberapa informasi awal yang diduga melakukan pelanggaran tapi setelah kami melakukan informasi awal dan penelusuran dan klarifikasi salah satu kasus di Kecamatan Kepala Madan yang dilakukan oleh salah satu staf desa ternyata setelah melakukan klarifikasi dan merampung semua bukti syarat materil dan formil yang bersangkutan tidak melanggar tindak pidana pemilu tetapi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya yaitu peraturan perundang-undangan nomor 6," kata Souwakil. 

Untuk dugaan pelanggaran kedua, dimana beberapa informasi awal, yang diduga di lakukan di seputar Kecamatan Namrole. Namun lagi-lagi di katakan tidak terbukti terjadi pelanggaran kampanye. Padahal kala itu, pantauan wartawan media ini, Bawaslu melalui Panwascam Namrole, sempat menyarankan Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Waenono Mayos Luhulima, untuk mengembalikan beras bansos yang kala itu ada di rumah Penjabat Desa Waenono Kriston D Nikolaas, dan tidak membaginya sebelum pemungutan suara selesai, lantaran sebelumnya sejumlah masyarakat penerima bansos dan bukan penerima mengakui bahwa mereka mendapatkan pembagian beras bansos pada Selasa, 30 Januari 2024 malam di rumah mantan Kepala Desa Waenono Yance Tasane, yang saat ini sementara mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Kabupaten Bursel daerah pemilihan ( Dapil ) Namrole-Fena Fafan, dari partai Gelombang Rakyat Indonesia ( Gelora ).

" Kami memerintahkan teman-teman Panwaslu Kecamatan Untuk melakukan penelusuran sebagaimana amanat Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran bahwa segala macam informasi yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, Bawaslu serta merta melakukan penelusuran. Dan ternyata teman-teman Panwaslu kecamatan melakukan penelusuran dan tidak ada dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu baik materil maupun formil dan sudah di muat dalam form A pengawasan, " tutur Robo. 

Dan itu sudah ada di Bawaslu. Oleh karena itu, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada peserta pemilu dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ),Presiden, Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa sepanjang masa kampanye telah menjaga demokrasi yang ada di Kabupaten Bursel. 

Sementara untuk dugaan pelanggaran yang di Kecamatan Kepala Madan, karena melanggar Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 51 sanksi kita rekomendasikan kepada pihak terkait yaitu pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Desa untuk memberikan sanksi. 

" Karena dia tidak berada dalam kategori pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga di hentikan. Kasusnya tidak serta merta di hentikan,  tindak pidana pemilunya di hentikan tapi pelanggaran administrasinya di teruskan untuk di berikan sanksi, " ujar Sowakil. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post