Close
Close

DPO Kasus Konsumen Dibekuk Polres Bursel

Namrole, SBS_Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus konsumen akhirnya berhasil dibekuk setelah buron beberapa bulan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel). Tersangka Sinyo ditangkap di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026, sekira pukul 12.00 WIT.

​Dalam perkara ini, Arief diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

​Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bursel (Inspektur Satu) IPTU Kaleb Rumtutuly, dengan bantuan penuh dari Tim Resmob Bareskrim Polri.

​Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bursel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Parningotan Lorena, menyampaikan bahwa penangkapan DPO ini merupakan komitmen jajarannya dalam menyelesaikan setiap perkara hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

​“Penangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bursel dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka,” tutur Lorena. 

​Setelah ditangkap, tersangka langsung diboyong untuk menjalani proses hukum. Saat ini, Arief resmi ditahan di Rutan Polda Maluku guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Yul) 

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post