Namrole,SBS_Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) bergerak sigap mengungkap praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Fokus utama saat ini adalah investigasi mendalam terhadap peredaran pelumas bermerek Pertamina Lubricants yang diduga kuat palsu. Praktik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel.
"Fokus penanganan kali ini adalah peredaran pelumas bermerek Pertamina Lubricants yang diduga palsu, sebuah praktik yang meresahkan warga di Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel," kata Kapolres Bursel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Parningotan Lorena, melalui rilis yang diterima media, Rabu, 29 April 2026.
Modus operandi yang terungkap cukup licik. Pelumas diduga palsu ini dipesan langsung dari Jakarta oleh seorang individu berinisial ATK. Selanjutnya, ATK merekrut JG untuk menjadi tenaga penjual. Tugas JG adalah menawarkan produk tersebut kepada para pedagang di wilayah Namrole, termasuk seorang berinisial LA, dengan iming-iming diskon menarik dan kelonggaran pembayaran yang sangat menggiurkan.
LA, tergiur oleh tawaran menggiurkan tersebut, akhirnya membeli pelumas yang diduga palsu itu. Ia kemudian menjual kembali barang tersebut kepada konsumen di Kecamatan Namrole. Aktivitas jual beli yang merugikan ini terindikasi berlangsung cukup lama, yakni dari Desember 2024 hingga Agustus 2025, murni di wilayah Kecamatan Namrole.
"Tindakan ini dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebuah landasan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak jujur," ucap Parningotan.
Saat ini, penyidik telah menyelesaikan tahap awal penyelidikan. Berkas perkara kasus ini telah rampung dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Proses pelengkapan berkas sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tengah berjalan intensif.
"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ATK dan LA. Perjalanan penanganan kasus ini tidak luput dari tantangan. Salah satu tersangka, ATK, sempat mengajukan upaya hukum praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa gugatan tersebut akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan," tutur AKBP Andi.
Lorena menyatakan optimisme tinggi dalam menuntaskan kasus yang menyangkut perlindungan konsumen ini, demi menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. (Rls)

Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!