Close
Close

Polres Bursel Jerat Ayah Pembunuh Anak Kandung dengan Pasal Berlapis

Namrole,SBS_Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan (Bursel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Desa Trukat, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Bursel.

Insiden berdarah yang terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

​Kapolres Bursel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Parningotan Lorena menyatakan bahwa tersangka berinisial WL tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, TL, setelah terlibat ketegangan di depan rumah.

​"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban (TL) keluar dari rumah dan berdiri di depan kediamannya sambil memanggil nama pelaku serta mengeluarkan kata-kata kasar," ujar AKBP Andi, saat memberikan keterangan di Gedung B Mapolres Bursel, Sabtu, 27 Juni 2026.

​Tidak hanya memaki, korban juga diduga melemparkan batu sebanyak tiga kali ke arah rumah pelaku. Tindakan tersebut langsung memicu emosi WL. Pelaku kemudian mengambil dua bilah parang dan dua buah tombak dari dalam kamarnya, lalu bergegas mendatangi korban yang saat itu berada di samping rumah seorang warga bernama Nonce Liligoly.

"Sesaat setelah keduanya berhadapan, korban diduga menunduk untuk mengambil sebuah batu. Pada saat itulah pelaku melakukan penyerangan menggunakan tombak hingga korban terjatuh," jelas Kapolres.

​Begitu korban tersungkur, pelaku kembali melancarkan serangkaian tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bursel telah mengamankan tersangka beserta barang bukti guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

​Atas perbuatannya, tersangka WL disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

​Polres Bursel menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memercayakan penuh penanganan kasus ini kepada hukum yang berlaku. (Wit) 

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post