Namrole, SBS - Mangkir berkantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Bursel), dapat berujung pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ancaman ini dikemukakan Bupati Kabupaten Bursel, La Hamidi, usai apel pagi dan inspeksi dadakan (sidak) paska libur lebaran, Senin, 30 Maret 2026, di halaman kantor bupati setempat.
Bupati tak tinggal diam melihat maraknya ketidakdisiplinan di kalangan ASN Bursel. Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mangkir kerja, bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi PTDH bagi pegawai yang kedapatan lalai menjalankan tugasnya namun tetap menerima hak gaji.
“Kalau sudah memenuhi unsur, maka PTDH akan kita lakukan. Tapi tentu melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku,” ujar La Hamidi.
Menurutnya, keberadaan sejumlah ASN yang jarang terlihat di kantor namun hak kepegawaiannya tetap terpenuhi adalah kondisi yang tidak dapat lagi ditoleransi. Ia melihat langsung dampak negatifnya terhadap penurunan kualitas pelayanan publik, yang merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah.
Menyikapi situasi ini, mantan wakil rakyat tiga periode ini telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kehadiran seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai lainnya. Rekapitulasi absensi ini akan menjadi dasar penindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin.
Perhatiannya juga tertuju pada praktik kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) yang kerap disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa skema kerja ini akan dievaluasi dan disesuaikan agar tidak menjadi celah bagi pegawai untuk menghindari kewajiban kehadiran di kantor.
“Jangan jadikan WFA atau WFH sebagai alasan untuk tidak masuk kantor. Itu akan kita sesuaikan,” kata La Hamidi.
Dalam pelaksanaan sidak, bupati meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berdiri sesuai barisan agar ia dapat secara langsung mengecek tingkat kehadiran masing-masing instansi. Instruksi lebih lanjut diberikan kepada setiap OPD untuk membentuk grup komunikasi internal guna saling mengingatkan sesama rekan kerja mengenai pentingnya disiplin kerja.
Sarjana hukum ini memandang bahwa rendahnya tingkat disiplin ASN selama ini turut menjadi sorotan publik yang berdampak pada buruknya indeks pelayanan pemerintah daerah. Ia meyakini, perbaikan kinerja secara keseluruhan hanya dapat terwujud apabila seluruh pegawai menunjukkan komitmen dan kesadaran yang sama.
“Kalau semua punya kesadaran untuk menunjukkan kualitas kerja, maka hal-hal yang berat akan menjadi ringan, dan pelayanan publik bisa membaik,” tutur LHM.
Orang nomor satu di kabupaten yang berusia 17 tahun ini menegaskan bahwa ASN terikat pada aturan dan memiliki kewajiban utama untuk melayani masyarakat. Dia berpendapat, jika ada pegawai yang merasa lebih nyaman bekerja di luar sektor pemerintahan, maka pilihan untuk mundur akan lebih baik daripada terus membebani anggaran negara.
“Kalau memang keuntungan di luar sana lebih menjanjikan prospeknya, silakan saja. Saudara-saudara punya pilihan namun kita tidak main-main lagi. Jangan hanya membebani APBD dan APBN namun tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat tidak dijalankan,” ucap alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Ambon ini. (Yul)

Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!