Namrole,SBS_Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), La Hamidi, Rabu, 7 Januari 2026, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bupati Bursel dalam apel pagi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu meminta 3.376 PPPK Paruh Waktu untuk menunjukkan loyalitas, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menilai kinerja PPPK Paruh Waktu secara berkala.
"Saya atas nama Pemkab Bursel mengucapkan selamat kepada 3.376 peserta yang pada hari ini akan menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu," tutur LHM.
La Hamidi menuturkan, Pemkab Bursel tak lupa mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi dan loyalitas dalam bekerja sebagai pegawai honorer pada Pemkab Bursel.
"Harapan kami semoga dengan status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan rencana Pemerintah Pusat untuk melakukan pengakatan/pengalihan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, bapak ibu peserta dapat diakomodir dalam rencana tersebut, " ujar orang nomor satu di Fuka Bipolo ini.
Mantan wakil rakyat ini juga menegaskan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas dalam bekerja. Kemajuan teknologi tidak akan berarti tanpa ditopang oleh integritas pribadi dan semangat melayani.
"Jangan sekali-kali menyalahgunakan kewenangan yang diberikan, jauhi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta bangun budaya kerja yang sehat, kolaboratif dan produktif, " ucap La Hamidi.Ia mengaku, kendati saat ini statusnya PPPK Paruh Waktu tetapi merupakan bentuk kepercayaan Pemkab yang harus dijaga dengan komitmen, integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas karena merupakan amanah yang besar.
"PPPK Paruh Waktu memiliki Perjanjian Kerja dengan jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, setiap pegawai diminta untuk menjaga disiplin, etika kerja, serta menunjukkan hasil kinerja yang terukur. Saya berharap tidak ada yang bekerja setengah hati. Tunjukkan loyalitas, " tutur suami Wa Uma ini.
Dia menegaskan, Pemkab Bursel akan menilai kinerja secara berkala. Jika tidak memenuhi komitmen yang disepakati, konsekuensinya bisa saja pemberhentian.
"Saya berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pada hari ini, jadilah pegawai yang dapat menjadi panutan dilingkungan kerja dan lingkungan tempat tinggal, " ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (Yul)


Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!