Close
Close

DPRD Bursel Lamban, 8 Ranperda Parkir Sejak 2023

Namrole,SBS_Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dinilai lamban, mengakibatkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel sejak 2023 hingga akhir September 2025 masih parkir di tangan wakil rakyat Bursel dan belum juga dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Bursel. Hingga saat ini, hanya satu Ranperda dari sembilan ranperda yang berhasil ditetapkan menjadi perda yakni perda tentang pajak dan retribusi daerah. 


“Sejak awal 2023, pemkab melalui bagian hukum telah mengajukan beberapa Ranperda penting. Namun sampai sekarang, baru satu yang dibahas dan disahkan. Padahal ada Ranperda yang sangat krusial, seperti perubahan status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Bipolo Gidin dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),”  ujar Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, Gerson Eliaser Selsily, kepada Suara Buru Selatan, Kamis, 25 September 2025, di ruang kerjanya. 

Gerson menjelaskan, perubahan status hukum PT Bipolo Gidin yang mengoperasikan kapal feri KMP Tanjung Kabat menjadi penting agar pemkab Bursel dapat memberikan penyertaan modal untuk perbaikan dan pengembangan pelayanan transportasi laut. 


Perubahan status badan hukum ini juga berlaku bagi PDAM yang status hukumnya harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


“Penyertaan modal untuk operasional tidak bisa diberikan selama status badan hukum perusahaan belum diubah dan disahkan melalui Perda. Ini dasar hukum yang wajib dipenuhi sebelum kami bisa melangkah lebih jauh,” kata GES. 


Wabup dua periode ini membeberkan dampak keterlambatan penetapan Perda ini membuat proses pelayanan publik menjadi tersendat. Padahal, pemkab Bursel sudah mengajukan dokumen lengkap di tahun 2023  dan awal 2024 kemarin. 


“Kami sudah berulang kali mengomunikasikan persoalan ini dengan DPRD, tetapi sampai sekarang belum ada ketetapan. Harapan kami, DPRD Bursel segera membahas dan mengetuk palu Perda ini demi kepentingan masyarakat,” tutur Eliaser. 


Selsily yang juga mantan pimpinan DPRD Bursel  ia menekankan, DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lambannya pembahasan Ranperda dinilai menghambat fungsi legislasi yang semestinya berjalan optimal. 


“Kalau dasar hukum belum jelas, bagaimana kami bisa memperbaiki pelayanan kepada masyarakat? DPRD harus segera menunjukkan komitmennya,” tutur Eliaser. 

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bursel, Muhajir Bahta, mengakui adanya keterlambatan pembahasan ranperda. 


Menurutnya, beberapa Ranperda memang sudah diterima dan sedang dalam proses, namun terkendala padatnya agenda DPRD, termasuk pembahasan APBD perubahan yang saat ini tengah berlangsung. 


“Beberapa Ranperda sudah masuk dan sedang dibahas. Dalam waktu dekat, kami akan memprioritaskan penyelesaian perda-perda penting, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daetah (RPJMD) dan revisi tata ruang yang menjadi kompas pembangunan daerah,” tutur Bahta. 


Muhajir juga meminta pemkab Bursel proaktif saat diundang DPRD untuk membahas Ranperda. “Jangan sampai ketika kami undang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk pembahasan, mereka tidak hadir. Nanti di akhir malah menyalahkan DPRD. Kita semua harus bekerja sama,” kata mantan pimpinan DPRD Bursel ini. 


Namun Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini memastikan DPRD Bursel berkomitmen menyelesaikan Ranperda yang tertunda dalam masa sidang ini. 


“Hal-hal yang sifatnya prinsip dan mendesak akan kami dahulukan. Kami berharap sinergi antara DPRD dan pemkab bisa berjalan baik demi pelayanan masyarakat,” kata Bahta. 


Lantaran keterlambatan pembahasan Ranperda ini menjadi sorotan publik karena menghambat pelayanan dasar masyarakat, seperti air bersih dan transportasi laut. Jika DPRD tidak segera mengambil langkah, dikhawatirkan akan berdampak pada pembangunan dan efektivitas pelayanan pemkab Bursel. 


Diketahui, penyampaian draf Ranperda  dan naskah akademik yang diajukan Pemkab Bursel sejak 2023 antara lain: 

Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah kabupaten Bursel tahun 2024-2044,

Ranperda tentang penyelenggaraan ibadah haji,

Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),

Ranperda penyertaan modak kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bipolo Gidin

Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah,Dari kelima ranperda ini hanya satu saja yang sudah diperdakan yakni Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah. Ranperda yang diusulkan Pemkab di 2024 natara lain:

1. Ranperda tentang Pengelolaan BUMD.

2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah.

3. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bipolo Gidin menjadi Perseroan Daerah, dan

4. Ranperda tentang Penertiban Hewan Ternak. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم