Namrole, SBS_Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel harus berperan aktif menyikapi setiap persoalan yang terjadi di daerah ini.
Hal ini dikemukakan Bupati Kabupatèn Bursel, La Hamidi, dalam rapat tanggap bencana, Senin, 30 Juni 2025, di ruang rapat Bupati Bursel.
Pernyataan ini ditegaskan orang nomor satu di Fuka Bipolo ini lantaran diduga kesal semua urusan kecil yang sebenarnya dapat dieksekusi pimpinan OPD terkait, harus menunggu instruksi dirinya, baru pimpinan OPD bisa mengeksekusi.
"Contohnya, masalah pengusuran kubur oleh Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya di Kecamatan Waesama, yang belum lama ini terjadi maupun masalah bencana, sehingga tidak ada penilaian bahwa pemerintah yang ada saat ini tidak becus, lantaran pimpinan OPD yang kurang peka, " kata La Hamidi, Senin, 30 Juni 2025, dalam rapat tanggap darurat bencana banjir bandang Kecamatan Ambalau, yang dipusatkan di ruang rapat Bupati Bursel.
Ia menyebut, pimpinan OPD-OPD adalah perpanjangan tangan bupati, sehingga jika terdapat persoalan-persolan yang bisa diselesaikan oleh OPD itu sendiri. Maka tidak perlu menunggu intruksi atau arahan dari bupati, terkecuali berhubungan dengan kebijakan yang bersifat urgen, maka itu domainnya bupati.
"Saya lebih senang jika ada pimpinan OPD yang tanpa diperintahkan, tetapi langsung bekerja dan melapor bahwa pak bupati saya sudah kerjakan yang ini. Maka saya sangat mensupport hal seperti itu. Tetapi jangan sampai hal-hal kecil yang harusnya bisa dieksuksi oleh OPD, namun masih menuggu bupati, nah ini hal yang tidak baik," kata La Hamidi.
Menurutnya, pada prinsipnya dirinya telah mempercayakan pimpinan OPD sebagai perpanjangan tangan dari bupati dan wakil bupati melalui masing-masing dinas, sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing. Sehingga jika ada masalah yang mampu dieksuksi, maka tidak perlu menunggu arahan bupati, terkecuali ada hal-hal yang prinsip yang membutuhkan intervensi atau kebijakan bupati barulah pimpinan OPD berkoordinasi.
"Kalau ada masalah yang dapat diselesaikan oleh pimpinan OPD, maka tidak perlu menunggu intruksi atau arahan bupati, terkecuali ada hal-hal yang prinsip yang membutuhkan intervensi bupati maka pimpinan OPD harus berkoordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Bupati ketiga Bursel ini.
Sarjana hukum ini berharap, kedepannya pimpinan OPD tidak kaku lagi selaku delegasi bupati dan wakil bupati, sehingga mampu mengimplementasikan visi dan misi bupati dan wakil bupati di masa pemerintahan ini. (Yul)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!