Close
Close

Pakta Integritas, Modal Dasar PPK

Namrole, SBS
Pakta Integritas di harapkan menjadi modal dasar bagi Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) di enam Kecamatan di Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum ( Pemilu ). 

Harapan itu dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bursel Husni Hehanusa, saat memberikan sambutan, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPK se-Kabupaten Bursel pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ( Wagub ) Bupati dan Wakil Bupati ( Wabup ) 2024, Kamis, 16 Mei 2024, di Aula Gedung Serba Guna Namrole. 

" 12 poin pakta integritas sering kita sebut di dalam melaksanakan tahapan sebagai modal dasar untuk penyelenggara pemilu atau pemilihan, " ujar Husni.

Menurutnya, integritas itu adalah apa yang kita janjikan itu nantinya sesuai dengan yang kita buat. 

" Khususnya bagi teman- teman PPK yang baru di ambil sumpah, ikrar kalian menjadi janji untuk negara dan lembaga ini apa yang kalian laksanakan esok, tidak semena-mena, tidak di luar aturan yang sudah di bekukan oleh negara, " kata Hehanusa. 

Pihaknya mengaku, sering menyampaikan ke teman-teman bahwa integritas hanya bisa di miliki oleh orang yang memiliki jiwa yang berkualitas. Integritas tidak bisa duduk pada diri orang yang tidak memiliki jiwa berkualitas. 


Sementara itu, orang nomor satu di KPU Bursel ini mengaku pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji anggota PPK se Kabupaten Bursel sesuai dengan Putusan KPU Republik Indonesia ( RI ) Nomor 475 dan 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc.


" Di Undang-Undang tentang pemilihan Bupati dan Wabup menjelaskan untuk melaksanakan pemilihan ada dua tahapan yang harus di laksanakan yang pertama tahapan persiapan penyelenggaraan dan tahapan penyelengaraan, " tutur Husni.

Dimana, tahapan persiapan penyelengaraan adalah salah satu yang kita laksanakan pada hari ini yaitu pembentukan badan adhoc. "Artinya sebelum penyelenggaraan itu di mulai, kita harus menyelesaikan tahapan persiapannya, " ucap Hehanussa.


Pantauan wartawan media ini, ke 30 anggota PPK Kabupaten Bursel yang baru dilantik oleh Ketua KPU Bursel, sesuai dengan Keputusan KPU Bursel Nomor 264 Tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup pada Kabupaten Bursel tahun 2024, tersebar di enam Kecamatan, yaitu Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, Kecamatan Fena Fafan, Kecamatan Kepala Madan, Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau. 


Sesudah di lantik, puluhan PPK tersebut membacakan 12 point pakta integritas mereka sebagai penyelenggara Pemilu di hadapan Asisten I Setda Bursel Ridwan Nyio, Wakil Kepala Kepolisian Resor ( Wakapolres ) Bursel Komisaris Polisi Syarifuddin, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Bursel serta tamu undangan yang hadir. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post