Close
Close

Kades Sekat Diduga Korupsi BLT Desa


Namrole, SBS
Kepala Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan, kabupaten Buru Selatan (Bursel), M Husen Limau diduga telah menggelapkan anggaran BLT masyarakat setempat yang ditaksir bisa mencapai ratusan juta rupiah.


Hal ini disampaikan salah satu pemuda desa Sekat, Taufik Kalidupa kepada wartawan di Namrole, Selasa (27/4/31).


Menurut Kalidupa, Kades Sekat, M Husen Limau diduga telah bersepakat jahat dengan pihak - pihak tertentu untuk menggelapkan anggaran BLT bulan Oktober sampai Desember tahun 2020. 


Kemudian kata Kalidupa, pada tahapan pembagian BLT Tahun 2021, sampai saat ini belum juga diberikan kepada masyarakat.


Kalidupa menceritakan awalnya, pembagian BLT diberikan kepada 169 kepala keluarga (KK) sejak bulan Juli 2020 sampai September 2020 dengan nominal sebanyak Rp.600.000 per keluarga.


Namun, pada bulan Oktober dan November 2020, jumlah KK yang mendapat jatah BLT berkurang menjadi 79 KK dimana per KK hanya diberikan Rp.300.000.


"Keanehan mulai terlihat disini. Sebab saat pembagian BLT oleh pemerintah Desa Sekat pada bulan Oktober dan November itu tidak lagi Rp.600 ribu tetapi hanya Rp.300 ribu dan pembagian pun dilakukan pada malam hari ketika lampu sedang padam. Ini sangat mencurigakan," beber Kalidupa.


Tidak hanya bulan Oktober dan November 2020, Kades Sekat juga diduga melakukan kejahatan BLT pada Bulan Desember 2020. Sebab hingga kini BLT untuk Bulan Desember 2020 belum di terima oleh masyarakat Sekat.


"Bulan Desember lebih parah lagi,  sama sekali tidak ada BLT yang diberikan," jelasnya.


Disamping itu, Kalidupa juga mempersoalkan pemecatan BPD Sekat yang dinilai telah menyalahi aturan dan diduga pemecatan itu terjadi karena 3 anggota BPD tersebut telah melaporkan dugaan penyalahgunaan BLT Desa Sekat ke DPRD.


"Pemecatan 3 anggota BPD itu juga telah menyalahi aturan sebab Kepala Desa tidak punya hak untuk memecat BPD bahkan mereka yang dipecat juga tidak memiliki salah atau mengundurkan diri," sesal Kalidupa.


Dia menjelaskan, BPD Sekat yang dipilih pada tahun 2019 lalu sampai dengan pemecatannya belum mengantongi SK.


"Tahun 2019 itu kan pelantikan BPD tapi mereka yang dilantik belum mengantongi SK sampai ada yang dipecat," tambahnya.


Seharunya tambah Kalidupa, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah diatur tentang mekanisme pemecatan Anggota BPD.


"Dalam Pasal 19 itu Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, 

mengundurkan diri, atau diberhentikan karena tidak menjalankan tugas. Dan itu harus melalui musyawarah desa bukan langsung main pecat karena semua ada mekanismenya," paparnya.


Kemudian untuk pengangkatan BPD Baru, seharusnya kepala desa mengangkat mereka yang tidak sempat lolos sebagai BPD pada pemilihan tahun 2019, bukan mengangkat anggota BPD dari luar desa Sekat.


"Ini kan Lucu, masa anggota BPD dari luar desa itu aturan dari mana. Contohnya Imran Matdoan tinggal di Desa Air Ternate dan DPT Kabupaten Buru, kemudian Fajar Limau Tinggal di Hote dan masuk DPT Maluku Utara," sambungnya.


Untuk itu dirinya meminta pihak DPRD Bursel tidak diam dengan masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa Sekat.


"Kemarin sejumlah kades termasuk kades Sekat sudah hearing dengan DPRD. Dari itu kami minta DPRD terus fokus dengan permasalahan ini sehingga masyarakat tidak menjadi korban atas perbuatan Kades dan kroni-kroninya," tutup Kalidupa. 


Sampai berita ini dikirim, Kades Sekat, M Husen Limau ketika dihubungi nomor Handphonenya berada diluar jangkauan. Pesan singkat dan Whatsapp yang dikirim juga tidak dibalas oleh Limau. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post